Gara-gara 31 25 Maret jatuh di hari libur, maka tanggal 23 Maret ini menjadi batas akhir pembayaran PPh pasal 29. Kebiasaan yang tidak baik sebenarnya kalau suka yang mepet-mepet namun ini juga berkat bantuan sahabat baik kita (terima kasih Agung!,) akhirnya selesai juga SPT tahunan [solid] di tahun 2006.
Anda sendiri tentunya tahu masalah pajak setahun sekali ini memang menjadi tradisi yang terkadang membuat pusing di kepala yang menjalar hingga pegal-pegal di tangan. Namun semuanya demi pembangunan bangsa yang tercinta ini khan. Memang banyak yang bilang percuma saja setor pajak, hasilnya juga tidak kelihatan.
Paling tidak untuk mencoba melakukan perubahan bahkan mengajak orang melakukan perubahan, diri kita harus siap berubah dengan segala konsekuensi dan pandangan positif terhadap apapun yang kita lakukan. Sepanjang yang kita lakukan itu untuk kepentingan bersama yang halal dan bermanfaat, ayo jangan putus asa. Bangsa ini masih membutuhkan rakyat yang mempunyai semangat dan kepedulian tinggi seperti anda.
Oh ya situs mengenai pajak memang sudah banyak, tapi jika ingin tahu siapa yang nge-blog soal pajak, bisa lihat bapak yang satu ini. Jika anda juga menulis soal pajak jangan lupa kabarkan ke kami juga ya.
Comments & Response 10 Komentar
RSS 2.0