Gara-gara 31 25 Maret jatuh di hari libur, maka tanggal 23 Maret ini menjadi batas akhir pembayaran PPh pasal 29. Kebiasaan yang tidak baik sebenarnya kalau suka yang mepet-mepet :D namun ini juga berkat bantuan sahabat baik kita (terima kasih Agung!,) akhirnya selesai juga SPT tahunan [solid] di tahun 2006.

Setoran Pajak

Anda sendiri tentunya tahu masalah pajak setahun sekali ini memang menjadi tradisi yang terkadang membuat pusing di kepala yang menjalar hingga pegal-pegal di tangan. Namun semuanya demi pembangunan bangsa yang tercinta ini khan. Memang banyak yang bilang percuma saja setor pajak, hasilnya juga tidak kelihatan.

Paling tidak untuk mencoba melakukan perubahan bahkan mengajak orang melakukan perubahan, diri kita harus siap berubah dengan segala konsekuensi dan pandangan positif terhadap apapun yang kita lakukan. Sepanjang yang kita lakukan itu untuk kepentingan bersama yang halal dan bermanfaat, ayo jangan putus asa. Bangsa ini masih membutuhkan rakyat yang mempunyai semangat dan kepedulian tinggi seperti anda.

Oh ya situs mengenai pajak memang sudah banyak, tapi jika ingin tahu siapa yang nge-blog soal pajak, bisa lihat bapak yang satu ini. Jika anda juga menulis soal pajak jangan lupa kabarkan ke kami juga ya.


You could Trackback this post from your own site.

Comments & Response 10 Komentar

RSS 2.0

Comments are moderated. To learn how we moderated comments could be found in our licenses pages.

  1. Salam kenal.
    Wah terima kasih nih blog saya dapat promosi gratis. Sebetulnya blog saya bukan khusus tentang pajak, cuma memang karena keseharian saya sebagai pegawai pajak dan pengajar pajak, jadi saya coba buat tulisan-tulisan ringan tentang pajak.
    BTW, trims ya atas dukungannya. Saya jadi lebih bersemangat lagi nih buat tulisan pajak.

  2. Salam kenal juga mas. Mudah2an bisa membantu atau berbagi mereka yang kebetulan pusing dgn masalah dengan pajaknya :D

  3. Slamet boeng, anda termasoep toekang soebsidie boewat laptop itoe anggawta volsraad iang *sensor*…

  4. mudah2an untuk laptop itu tidak diambil setoran dari yayasan sosial :D kalau memang terlanjur iya, mudah2an laptop-nya digunakan untuk browsing dan donasi via online ke solidaritasKEBERSAMAAN

  5. Badan sosial dipajakin juga ya ?
    Mahal ngga bro ?

  6. Banyak tidaknya tergantung dari \’kekuatan\’ badan itu sendiri. Bisa diambil 10% atau bisa juga sampai 35% dari Penghasilan Neto Fiskal (mudah2an benar ya bro bahasa ekonominya).

  7. untung blum bayar pajak

  8. jangan salah, pajak yang secara tidak sadar sudah kita sumbang juga banyak. Dari kebutuhan pokok saja negara sudah terima dari pajak rumah kita, listrik, internet atau pajak bahan makanan yang dibeli :D

  9. mas salam kenal, katanya kalo nulis di blog masalah pajak, kasih tahu ke sini, kebetulan saya lagi nulis nehh , siapa tau ada yang mau baca2, makasih..

  10. Terima kasih atas infonya. Ayo yang lagi cari info soal pajak bisa dikunjungi situsnya

Leave a Reply

Tips: XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Ingin bantu anak-anak Indonesia? hubungi kami di info@tunascendekia.org atau hotline 08161833443 Dukungan anda sangat berarti!

Pembalut Gratis!

Kampanye Berdarah Tanpa Mati
PembalutGratis.tunascendekia.org
Dari setiap 100 orang miskin Indonesia, 52 tidak mendapatkan akses air bersih!
Saatnya jalin solidaritasKEBERSAMAAN diantara kita...

jejaring sosial

Kunjungi Facebook Fan Page Yayasan Tunas Cendekia facebook.com/bantuAnakIndonesia